Kerugian kecelakaan kerja diilustrasikan sebagaimana gunung es di permukaan laut dimana es yang terlihat di permukaan laut lebih kecil dari pada ukuran es sesungguhnya secara keseluruhan. Begitu pula kerugian pada kecelakaan kerja kerugian yang “tampak/terlihat” lebih kecil dari pada kerugian keseluruhan.
Kerugian-kerugian akibat kecelakaan kerja sendiri dikenal dengan Kerugian Langsung dan Kerugian Tidak Langsung
Dalam hal ini kerugian yang “tampak” ialah terkait dengan biaya langsung untuk penanganan/perawatan/pengobatan korban kecelakaan kerja tanpa memperhatikan kerugian-kerugian lainnya yang bisa jadi berlipat-lipat jumlahnya daripada biaya langsung untuk korban kecelakaan kerja.
Baca Juga:
Artikel tentang K3 Pertambangan
Rasio Kerugian Langsung dan Kerugian Tidak Langsung Kecelakaan Menurut Heinrich
Pada tahun 1931, Heinrich merilis hasil study yang dilakukan pada tahun 1926 tentang biaya kecelakaan. Didapat bahwa rasio perbandingan biaya langsung dan tidak langsung adalah 1 : 4.
Heinrich menulis hasil penelitian dan analisa diperoleh bahwa biaya yang keluarkan jika terjadi kecelakaan adalah 4 kali lebih besar dibanding dengan biaya pengobatan pekerja yang mendapat cidera.
Kerugian Kecelakaan Menurut Frank E Bird Jr
Pada tahun 1974, Bird memperkenalkan teori gunung es tentang biaya kecelakaan. Pada teori gunung es ini, Bird Jr menerangkan bahwa Biaya dari kecelakaan sebenarnya dapat diukur dan dapat dikontrol. Teori Gunung es yang dikemukakan Bird Jr menunjukkan bahwa kerugian dari kecelakaan dikategorikan menjadi biaya yang diasuransikan dan biaya yang tidak diasuransikan.
Kerugian kecelakaan kerja yang sesungguhnya ialah jumlah kerugian untuk korban kecelakaan kerja ditambahkan dengan kerugian-kerugian lainnya (material/non-material) yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja tersebut. Kerugian-kerugian (biaya-biaya) tersebut antara lain :
Biaya Langsung Kerugian Kecelakaan Kerja :
- Biaya Pengobatan & Perawatan Korban Kecelakaan Kerja.
- Biaya Kompensasi (yang tidak diasuransikan).
Biaya Tidak Langsung :
- Kerusakan Bangunan
- Kerusakan Alat dan Mesin
- Kerusakan Produk dan Bahan/Material
- Gangguan dan Terhentinya Produksi
- Biaya Administratif
- Pengeluaran Sarana/Prasarana Darurat
- Sewa Mesin Sementara
- Waktu untuk Investigasi
- Pembayaran Gaji untuk Waktu Hilang
- Biaya Perekrutan dan Pelatihan
- Biaya Lembur (Investigasi)
- Biaya Ekstra Pengawas(an)
- Waktu untuk Administrasi
- Penurunan Kemampuan Tenaga Kerja yang Kembali karena Cedera
- Kerugian Bisnis dan Nama Baik
Untuk Selengkapnya mengenai Teori Gunung Es pada Kecelakaan Kerja, Ikuti Diklat & Uji Kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP) atau Pengawas Operasional Madya (POM) serta Pengawas Operasional Utama (POU) di PT Mumpuni Inti Mandiri, dan Kami juga membuka kelas untuk SMKP
Daftar hari ini untuk dapatkan harga menarik!
Untuk Kontak & Informasi Pendaftaran, hubungi :
Asri : +62 857-2247-3386
Admin : 08231 8988 878
Website : ptmumpuni.co.id
Atau untuk jadwal pelaksanaan DIklat dan Uji Kompetensinya anda dapat cek
Kami juga membuka kesempatan bagi perusahaan yang ingin melatih karyawan nya agar memiliki Kompetensi yang tinggi dan tidak perlu jauh-jauh tapi bisa di perusahaan anda, kami akan datang untuk memfasilitasi pelatihan nya di program “In house Training” kami menawarkan dengan harga yang variatif sesuai kebutuhan .

