Teknik inspeksi Pertambangan

K3 PertambanganLeave a Comment on Teknik inspeksi Pertambangan

Teknik inspeksi Pertambangan

TAHAPAN INSPEKSI

A. Persiapan Sebelum Inspeksi

Sebelum melakukan inspeksi di lapangan, Inspektur Tambang perlu melakukan persiapan terhadap hal-hal berikut ini.

1.Menyiapkan surat tugas dan pemberitahuan kepada unit/perusahaan yang akan diinspeksi mengenai maksud dan tanggal kedatangan;

2.Mempelajari/meneliti dan mencatat semua data laporan dari perusa-haan yang akan diinspeksi, antara lain :

    –  Dokumen ANDAL, RKL dan RPL/UKL dan UPL.

     – Peta-peta tambang termasuk peta kemajuan pengelolaan lingkungan yang telah disampaikan atau belum.

     – Hambatan serta permasalahan yang timbul pada perusahaan.

    – Hasil-hasil pendaftaran inspeksi terdahulu (bila fotocopy pendaf-tarannya telah disampaikan atau diarsipkan dalam Duplikat Buku Tambang yang ada di               kantor).

Daftar Isi :

Tahapan Inspeksi

  1. Persiapan Sebelum Inspeksi
  2. Pertemuan Sebelum Inspeksi
  3. Inspeksi Lapangan
  4. Pertemuan Setelah Inspeksi
  5. Pendaftaran Dalam Buku Tambang

Pelaksanaan Inspeksi

  1. Inspeksi Rutin
  2. Inspeksi Pelaksanaan Reklamasi
  3. Inspeksi Kasus Lingkungan

 

3.Mempelajari ketentuan peraturan perundang-undangan yang diawasi pelaksanaannya khususnya yang ada permasalahan.

4.Menyusun ringkasan kegiatan pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan termasuk masalah-masalah yang timbul/belum terselesaikan dan               menyusun jadwal inspeksi.

5.Sebelum berangkat ke lapangan, terlebih dahulu ringkasan tersebut dipresentasikan dan didiskusikan dengan para Inspektur Tambang, terutama dengan petugas yang melaksanakan inspeksi terdahulu.

6.Menyiapkan peralatan yang diperlukan, diantaranya perlengkapan diri, peralatan ukur/uji dan peralatan penunjang.

Peralatan diri meliputi perlengkapan pribadi seperti pakaian kerja, pakaian ganti, sepatu keselamatan (safety shoes), topi keselamatan (safety hat), jas hujan, rompi keselamatan (life jacket), kaca mata pengaman, pelindung telingan (ear muff atau ear plug) perlengkapan kesehatan (obat-obat pribadi), dll.

Peralatan ukur/uji, diantaranya alat pengkur kualitas air (water quality checker), pengkur keasaman air  dan tanah (pH tester, soil tester ),soil sampler, dust sampler, kompas, GPS, altimeter, Inclinometer dan sebagainya.

Peralatan penunjang, meliputi alat tulis (buku, notes, pensil warna, ballpoint, karet penghapus, spidol dsb), kamera (still and video), perekam suara, teropong, kaca pembesar, dsb.

7. Penyusunan Jadwal Inspeksi

Sebelum dilakukan inspeksi ke lapangan perlu disusun jadwa inspeksi, yang meliputi rencana pengalokasian waktu inspeksi untuk masing-masing kegiatan, objek atau lokasi yang akan dikunjungi. Penyusunan jadwal dapat dibuat dalam bentuk table atau matriks dengan menggambarkan urutan waktu (hari, tanggal, jam), tempat atau lokasi (kantor, lapangan, sarana, kegiatan, dsb), serta hal-hal yang akan dilakukan (observasi, pengkuran/pengujian kualitas, pengambilan contoh, pengambilan gambar (photo/video), wawancara, analisis lapangan, dsb).

8.Penyusunan Daftar Pertanyaan

Dalam hal akan dilakukan pemeriksaan terhadap kasus lingkungan atau kejadian tak terkontrol yang mengakibatkan kerusakan/ pencemaran lingkungan, ada kemungkinan dalam pelaksanaan pemeriksaan akan dilakukan melalui metoda wawancara, baik kepada karyawan perusahaan maupun masyarakat sekitar tempat kejadian (penerima dampak). Persiapan yang perlu dilakukan dapat meliputi penyusunan daftar pertanyaan, termasuk pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan kepada masyarakat.

Pertanyaan tersebut sedapat mungkin diajukan dengan bahasa yang baik dan mudah dimengerti/dipahami oleh orang awam sekalipun. Apabila menyangkut hal-hal yang teknis, agar istilah-istilah teknis tersebut dapat diterangkan dengan istilah lain yang mudah dipahami. Pastikan bahwa jawaban mereka tentang sesuatu diuji melalui bentuk pertanyaan lain yang maksudnya sama, namun dengan phase berbeda, atau mengulang pertanyaan yang sama.

Kadang perlu dibuat pertanyaan lanjutan untuk lebih mendalami informasi yang diperlukan. Kemungkinan satu pertanyaan dapat dipersiapkan untuk beberapa orang. Baca Juga K3 Pertambangan

B. Pertemuan Sebelum Inspeksi (Pre-inspection Meeting))

Sesampainya di lapangan, sebelum dilakukan inspeksi terlebih dahulu dilakukan pertemuan dengan Kepala Teknik Tambang (KTT) dan pejabat terkait dengan pengelola lingkungan di perusahaan.  Maksud dari perte-muan ini adalah :

Menjelaskan/menyampaikan maksud dan tujuan inspeksi sesuai surat tugas, obyek yang akan diinspeksi, permasalahan yang didengar/ diperoleh Inspektur Tambang, maupun menggali informasi terkini (actual) mengenai pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan perusahaan.

Membicarakan secara umum tentang permasalahan yang ditemukan pada waktu pendataan di kantor termasuk kewajiban-kewajiban pemegang KP/KK yang belum dilaksanakan.

Meneliti pendaftaran dalam Buku Tambang terdahulu untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaannya dan cek waktu inspeksi.

C. Inspeksi Lapangan

Amati keadaan/situasi kantor tambang, apakah bersih/kotor, ada dipasang peta-peta tambang, perizinan/KP dan lain-lain.

Sambil menuju ke fron tambang/pengolahan/penimbunan amati kea-daan jalan (kemiringan, lebar, daya dukung, penirisan jalan dan penyiraman jalan), penghijauan di sepanjang jalan, penirisan, permu-kiman, kondisi tumbuhan sekitar jalan dan lain-lain.

Mengamati front tambang (tatacara pengupasan tanah penutup, tata-cara/ teknik penambangan yang digunakan, tinggi teras, lebar teras, kemiringan teras, peralatan yang digunakan, cara-cara kerja peralatan untuk mengetahui efesiensi kerja alat, pemboran, peledakan, dan penanganan tanah pucuk ataupun tanah penutup, ada tidaknya longsoran tebing, penirisan tambang, kemajuan reklamasi, penghijauan, adanya potensi air asam tambang, upaya pengendalian erosi dan lain-lain.

Kegiatan pengolahan/pemurnian, tata cara/teknik pengolahan/pemur-nian, jenis peralatannya, efesiensi kerja, penggunaan zat/bahan-bahan kimia/beracun, pengelolaan limbah/tailing, keadaan kolam pengen-dapan dan lain-lain.

Kegiatan reklamasi dan revegetasi, dengan mengamati kemajuan penimbunan kembali bekas tambang, penataan lahan, jenis tanaman, keberhasilan revegetasi dan lain-lain.

Pengambilan dan analisa contoh di lapangan, dilakukan sesuai dengan titik-titik pantau di dalam RPL/dilakukan secara acak (random) pada lokasi titik pantau yang diduga ada pencemaran, dan lain-lain.

Pengelolaan limbah domestik, dengan meninjau lokasi pembuangan limbah padat, cair, limbah rumah sakit (bila ada) dan lain-lain.

Kegiatan penunjang lainnya, dengan mengamati penanganan oli/ minyak bekas, besi bekas di bengkel-bengkel dan kegiatan lainnya yang berpotensi untuk mencemari lingkungan.

D. Pertemuan Setelah Inspeksi (Post-inspection Meeting)

Setelah selesai inspeksi di lapangan, diadakan lagi pertemuan dengan KTT dan pejabat terkait di perusahaan untuk membahas/mendiskusikan :

Hasil temuan inspeksi yang telah disusun sebelum didaftarkan dalam Buku Tambang.

Waktu pelaksanaan perbaikan/penyempurnaan pengelolaan/peman-tauan yang didaftar di Buku Tambang.

E. Pendaftaran Dalam Buku Tambang

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Pendaftaran Buku tambang, diantaranya :

  • Hasil-hasil inspeksi yang berupa peringatan/perintah (setelah didiskusikan dengan perusahaan tambang yang bersangkutan/Kepala Teknik Tambang) didaftarkan dalam Buku Tambang;
  • Saran-saran tetap dicatat untuk dimasukkan dalam laporan inspeksi.
  • Pendaftaran oleh Inspektur Tambang dilakukan pada lajur sebelah kiri dari Buku Tambang dengan mencantumkan nomor, tanggal pen-daftaran.  Setiap pendaftaran sebaiknya ditunjang dengan pasal/ayat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendukung.
  • Setiap pendaftaran dalam Buku Tambang harus ditandatangani oleh Inspektur Tambang yang bersangkutan.
  • Kepala Teknik Tambang/Manager Lapangan harus segera mendisku-sikan pendaftaran dalam Buku Tambang tersebut untuk segera dilaksanakan.  Semua tanggapan/komentar atas pendaftaran dalam Buku Tambang tersebut didaftarkan oleh Kepala Teknik Tambang pada lajur kanan dari Buku Tambang pada kolom 3.
  • Selambat-lambatnya satu minggu setelah pendaftaran dalam Buku Tambang tersebut, salinan/fotocopy pendaftaran tersebut yang telah ditanggapi segera dikirimkan/disampaikan kepada Kepala Inspektur Tambang.  Salinan pendaftaran dalam Buku Tambang ini setelah diteliti oleh Kepala Inspektur Tambang selanjutnya dimasukan dalam Duplikat Buku Tambang dari perusahaan yang bersangkutan di Kantor Kepala Inspektur Tambang.

PELAKSANAAN INSPEKSI

A.Inspeksi Rutin (Inspeksi Umum)

Sebelum pelaksanaan inspeksi rutin, terlebih dahulu dilakukan persiapan :

a.Menelaah data obyek inspeksi dengan cara menghimpun dan menelaah data yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan inspeksi di lapangan;

b.Menyiapkan peralatan inspeksi dan melakukan penyetelan/pengetesan agar siap digunakan;

c.Mempresentasikan obyek inspeksi dengan cara menyusun dan memaparkan data obyek inspeksi di depan forum pimpinan atau sesama Inspektur Tambang.

Pelaksanaan inspeksi rutin pada umumnya dilakukan pada pekerjaan penambangan (tambang bawah tanah, tambang permukaan, tambang semprot, kapal keruk), pengolahan dan atau pemurnian, fasilitas permukaan, pelabuhan, pembangit tenaga listrik, pasca tambang, maupun kegiatan eksplorasi.

B.Inspeksi Pelaksanaan Reklamasi (Parsial)

Hal-hal yang dilakukan dalam inspeksi pasca tambang :

a.Melakukan pertemuan pra-inspeksi dengan Kepala/Wakil Kepala Teknik Tambang dan pihak manajemen perusahaan untuk mendapatkan informasi pelaksanaan perintah Inspektur Tambang sebelumnya dan atau data tentang situasi dan kondisi pelaksanaan reklamasi;

b.Melaksanakan inspeksi persiapan lahan, yaitu pemeriksaan terhadap rencana lahan yang akan direklamasi (pengamanan lahan bekas tambang, pengaturan bentuk lahan, dan penempatan ”low grade”;

c.Melaksanakan inspeksi pengendalian erosi dan sedimentasi, yaitu pemeriksaan terhadap tidakan konservasi tanah, baik secara teknik sipil (pembuatan teras, saluran pembuangan air, bangunan pengendali, lereng, check dam, dan lainnya yang disesuaikan kondisi setempat), maupun teknik vegetatif (meliputi pola tanam, sistem penanaman, jenis tanaman yang disesuaikan kondisi setempat/tanaman asli, cover crop/tanaman penutup);

d.Melaksanakan inspeksi pengelolaan tanah pucuk, yaitu pemeriksaan/ pengamatan profil tanah dan identifikasi perlapisan tanah sampai endapan bahan galian, pembentukan lahan sesuai dengan lapisan tanah semula;

e.Melaksanakan inspeksi revegetasi, yaitu pemeriksaan kondisi revegetasi pada beberapa hal seperti pembibitan, persiapan penanaman, cara penanaman, pemeliharaan tanaman serta pemantauan tanaman;

f.Melaksanakan inspeksi terhadap reklamasi khusus, yaitu pemeriksaan terhadap penanganan batuan limbah, tailling, oli bekas, limbah rumah tangga, air asam tambang, daerah yang bersifat alkali dan masin, bahan kimia beracun serta tumbuhan hama;

g.Melaksanakan inspeksi pada infrastruktur dan bekas bukaan tambang, yaitu pemeriksaan terhadap reklamasi bekas jalan tambang, instalasi jaringan listrik dan komunikasi, lubang bekas tambang, terowongan dan sumuran yang ditinggalkan, penutupan dan penyumbatan.

C.Inspeksi Kasus Lingkungan (Insidentil)

Hal-hal yang dilakukan dalam inspeksi pasca tambang :

a.Melakukan pertemuan pra-inspeksi dengan Kepala/Wakil Kepala Teknik Tambang dan pihak manajemen perusahaan untuk mendapatkan informasi pelaksanaan perintah Inspektur Tambang sebelumnya dan atau data tentang situasi dan kondisi pasca terjadinya kasus lingkungan;

b.Membuat sketsa lokasi kasus lingkungan, yaitu membuat sketsa berdasarkan telaahan terhadap tempat dan proses terjadinya kasus lingkungan;

c.Memeriksa peralatan yang berhubungan dengan terjadinya kasus lingkungan, yaitu memeriksa kondisi fisik peralatan yang berhubungan dengan kasus lingkungan tersebut;

d.Memeriksa sarana pengelolaan lingkungan, yaitu memeriksa kondisi fisik sarana dan prasarana yang digunakan dan karakteristik limbah;

e.Menelaah prosedur operasi standar (SOP), yaitu menelaah dan mendiskusikannya apakah telah memadai/sesuai;

f.Mengidentifikasi sebaran dampak, yaitu melaksanakan identifikasi terhadap luas sebaran dan kualitas dampak;

g.Mengukur dan menelaah kualitas lingkungan, yaitu melaksanakan pengukuran langsung atau melalui tahap pengambilan sample atas parameter kualitas lingkungan;

h.Melakukan wawancara dengan saksi dan rekonstruksi, yaitu melakukan serangkaian wawancara/tanya jawab dengan para saksi (pihak yang berkaitan) dan atau melakukan rekonstruksi kejadian;

i.Melakukan pengujian kelaikan peralatan;

j.Menganalisa sebab kejadian, yaitu menganalisis sebab dan akibat dari terjadinya kasus lingkungan.

 

Untuk Selengkapnya mengenai Teknik Inspeksi tambang, Ikuti Diklat & Uji Kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP)Pengawas Operasional Madya (POM)Pengawas Operasional Utama (POU) di PT Mumpuni Inti Mandiri

Daftar hari ini untuk dapatkan harga menarik!

Untuk Kontak & Informasi Pendaftaran, hubungi :

Asri : +62 857-2247-3386
Admin : 08231 8988 878

Website : ptmumpuni.co.id
Atau untuk jadwal pelaksanaan DIklat dan Uji Kompetensinya anda dapat cek

Daftar Training & Sertifikasi POP POM POU

Kami juga membuka kesempatan bagi perusahaan yang ingin melatih karyawan nya agar memiliki Kompetensi yang tinggi dan tidak perlu jauh-jauh tapi bisa di perusahaan anda, kami akan datang untuk memfasilitasi pelatihan nya di program “In house Training” kami menawarkan dengan harga yang variatif sesuai kebutuhan .

Share artikel ini jika bermanfaat untuk anda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top